6. Jual Rp750 Ribu per Video Porno
Lanjut Kombes Farman, video porno yang dibuat ACS dan AH ini dijual dengan harga Rp750.000 per videonya.
Sebelum melakukan adegan asusila, kedua tersangka melakukan transaksi dengan pemesan. Rupanya, pemesan ingin video porno itu bertemakan kebaya dan resepsionis hotel.
Setelah proses negosiasi harga dan pembayaran, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," ujar Kombes Farman.
Uang hasil penjualan video porno itu kemudian digunakan tersangka untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," lanjutnya.
7. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Sementara itu, lantaran melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (*)
Editor : Hikmatul Uyun