SURABAYA, iNewsPangandaran.id - Kasus vdeo porno wanita kebaya merah yang menghebohkan publik akhirnya terungkap. Dua orang yang menjadi pemeran dalam video tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Video asusila perempuan kebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video syur berdurasi 16 menit itu pun tersebar di media sosial Twitter dan Instagram.
Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok wanita kebaya merah dan pemeran pria dalam video tersebut.
Ternyata, kedua tersangka ini sudah membuat ratusan video porno yang dijual Rp750 ribu per videonya
Berikut 7 fakta soal video porno wanita kebaya merah yang kini terbongkar
1. Video Dibuat di Hotel Surabaya
Lokasi kejadian ternyata bertempat di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Video berdurasi pendek itu muncul dengan cerita antara pegawai hotel dan tamu hotel.
Awalnya, wanita yang mengenakan kebaya merah dan rok kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria.
Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang bertrlanjang dada dan hanya pakai handuk putih. Kemudian, keduanya pun melakukan tindakan asusila sehingga video pornonya tersebar.
Meski begitu, baik pemeran wanita maupun pria saat itu tidak bisa dikenali karena topeng atau penutup wajah.
2. Dua Pelaku Jadi Tersangka, Dulu Berkebaya Merah Sekarang Berbaju Oranye
Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku. Kedua pemerannya adalah pria berinisia ACS dan wanita berinisial AH.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, wanita yang dulunya berkebaya merah kini berubah jadi berbaju oranye.
Penampilan wanita kebaya merah yang kini berbaju oranye itu pun menjadi sorotan.
3. Sosok Kedua Tersangka
Pemeran pria berinisial ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
4. Sudah Buat 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil
Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain itu, polisi menemukan bukti bahwa keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto bugil dengan berbagai tema.
Puluhan konten porno itu disebut polisi akan dipasarkan ke lokal dan luar negeri.
"File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
5. Video Porno Dibuat Sesuai Pesanan
Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan.
Ide pembuatan juga tergantung tema si pemesan.
Saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, kemudian diedit sedemikian rupa.
Setelah itu, kedua tersangka memasarkan video porno tersebut di Twitter.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," tambahnya.
6. Jual Rp750 Ribu per Video Porno
Lanjut Kombes Farman, video porno yang dibuat ACS dan AH ini dijual dengan harga Rp750.000 per videonya.
Sebelum melakukan adegan asusila, kedua tersangka melakukan transaksi dengan pemesan. Rupanya, pemesan ingin video porno itu bertemakan kebaya dan resepsionis hotel.
Setelah proses negosiasi harga dan pembayaran, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," ujar Kombes Farman.
Uang hasil penjualan video porno itu kemudian digunakan tersangka untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," lanjutnya.
7. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Sementara itu, lantaran melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (*)
Editor : Hikmatul Uyun