Logo Network
Network

Diduga Marak Kemaksiatan Di Bulan Ramadhan, FUI Datangi Kantor DPRD Pangandaran

Irfan ramdiansyah
.
Kamis, 30 Maret 2023 | 22:04 WIB

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Diduga marak praktik maksiat di bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Forum Umat Islam (FUI) datangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Mereka menuntut ditindak tegas dengan menegakkan peraturan daerah (Perda) yang ada.

Dengan menutup Warung Remang-Remang yang berjualan minuman keras (Miras), perjudian, warung makan buka di siang hari dan dugaan praktik prostitusi yang dilakukan di kawasan Pangandaran.

Selain itu, mereka juga meminta Balawista atau lifeguard yang woro-woro di kawasan objek wisata pantai Pangandaran juga mengingatkan pengunjung tentang shalat lima waktu.

Penasehat FUI Kabupaten Pangandaran, Ahbab Hambali mengatakan, ini bulan Ramadhan di harapkan bisa menghargai umat islam yang sedang berpuasa.

"Kami memohon agar ada ketegasan dari pemerintah untuk menutup kegiatan maksiat," ucapnya saat di wawancara usai Audensi.

Menurutnya, ini bulan ramadan, bulan yang suci, Malaikat juga menghargai, mahluk lain juga menghargai. Tapi, kenapa manusia yang disayangi nabi tidak menghargai ramadan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendorong Pemkab agar miras tidak dijual bebas di Pangandaran.

"Yang tentunya kita juga tidak berharapadanya warung warung minuman atau kemaksiatan di bulan suci ramadhan itu tidak ada," ujar Jalaludin.

DPRD juga akan mendorong SatPol PP dan meminta bantuan kepolisian terhadap hal yang melukai perasaan keimanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci ramadan.

"Seperti yang pertama menegakkan Perda minuman keras untuk diminimalisir sedemikian mungkin," ungkapnya.

Dan juga terkait kegiatan yang sifatnya hura-hura di bulan ramadan ini untuk mohon dibatasi atau sekalian ditutup.

"Kalau memang belum ada aturan yang mengatur tentang bukanya warung makan yang buka di siang hari,"tuturnya.

Paling tidak ada kesepakatan, karena kesepakatan ini bisa menjadi hukum dengan melibatkan stakeholder terkait seperti MUI, DPRD dan lainnya, pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Berita iNews Pangandaran di Google News

Bagikan Artikel Ini