Kejagung Dan Kejari Ciamis Menciduk Buronan Kasus Korupsi Asal Aceh Di Hutan Ciamis

Irfan ramdiansyah
DPO kasus tindak pidana korupsi asal Aceh, berhasil diciduk Tim intelejen kejaksaan agung yang berkerja sama dengan intelejen kejaksaan negeri Ciamis ( foto: iNewsPangandaran.id/yos)

Kepala kejaksaan negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan dpo ini berdasarkan putusan mahkamah agung terhadap terdakwa Ami atas kasus tipikor pada tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah Aceh.

"Kerugian negara sebesar 754 juta rupiah, berdasarkan putusan MA, terdakwa di jatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah," katanya.

Terdakwa kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada saat itu terdakwa tidak ditahan.

"Sejak tahun 2018 lalu, terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi dpo, hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah ciamis," tuturnya.

Selanjutnya, kata Erny terdakwa akan diserahkan ke Kejati Jawa Barat untuk proses lebih lanjut dengan Kejari Kabupaten Bener Meriah Aceh .

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network