Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu

Yanuar Chandika
Majelis hakim memimpin sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNewsPangandaran.id)



Majelis hakim juga menyoroti modal awal PT BDS yang hanya sekitar Rp3,3 miliar, seluruhnya berasal dari penyertaan modal Pemkab Bandung. Sekitar Rp2,6 miliar ditempatkan di BPR dan Rp700 juta digunakan untuk operasional.

Dadang membantah adanya jaminan APBD untuk membayar transaksi PT BDS dengan vendor. Ia juga membantah bisnis pengadaan ayam berkaitan dengan kepentingan Pilkada 2024.

Terkait terdakwa Castam, Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Dadang mengaku tidak pernah bertemu. Ia juga mengatakan tidak mengetahui detail keputusan bisnis mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman.

Sementara terkait sejumlah vendor yang pernah mengadu, Dadang mengaku meminta persoalan tersebut diselesaikan direksi. Ia juga meminta Sekda memonitor perkembangannya.

Keterangan Dadang kini menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan perkara yang menyeret mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.

Dalam dakwaan jaksa, perkara pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,52 miliar.

Dadang sendiri hadir sebagai saksi, bukan terdakwa. Majelis hakim masih menggali bagaimana transaksi perusahaan dengan modal sekitar Rp3,3 miliar bisa berkembang hingga menimbulkan kewajiban sekitar Rp103 miliar.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network