Ketika hakim menggali pengadaan ayam boneless dada dan kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya, Dadang mengaku hanya mengetahui rencana bisnis secara umum, bukan detail teknisnya.
Hal yang menjadi sorotan terjadi pada Juli 2024. Dadang mengaku mengetahui adanya piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya sekitar Rp25 miliar.
“Saya minta distop dan diselesaikan,” kata Dadang.
Namun setelah dirinya cuti mengikuti Pilkada 2024, evaluasi pada Desember 2024 justru menunjukkan kewajiban tersebut telah membengkak menjadi sekitar Rp103 miliar.
Dadang mengaku marah dan kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan serta melibatkan aparat penegak hukum.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
