Salah seorang warga Langkaplancar, Anton, mengatakan masyarakat sebenarnya memahami aturan pemerintah terkait pembelian BBM menggunakan jeriken. Warga pun, kata dia, bersedia memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
"Kendalanya adalah di sini (Langkaplancar) tidak ada pom bensin dan hanya mengandalkan kios bensin, sementara kehidupan ekonomi harus berjalan," kata Anton, Rabu (2/9/2026).
Anton menegaskan, masyarakat bukan ingin mengabaikan aturan. Menurutnya, pembelian BBM menggunakan jeriken dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan rekomendasi dari instansi terkait.
"Kita sadar hukum dan aturan. Membeli BBM dengan jerigen juga dengan aturan dan mekanisme. Ada surat dari Dinas Pertanian, ada dari pemerintah desa dan surat rekomendasi yang diperlukan," ujarnya.
Persoalannya kini justru bagaimana masyarakat bisa mendapatkan BBM secara mudah dan legal jika SPBU tidak tersedia di wilayah mereka.
Apalagi mayoritas warga menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
