PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pihak SPBU di Kabupaten Pangandaran angkat bicara terkait keluhan petani soal pembatasan pembelian solar bersubsidi untuk alat mesin pertanian. Mereka menegaskan, pembatasan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan kesepakatan bersama seluruh SPBU se-Pangandaran agar distribusi BBM tepat sasaran.
“Kita sudah sepakat, maksimal 15 liter per KTP. Kalau ada yang minta lebih dari 15 atau 30 liter, kami mempertanyakan mandatnya, apakah benar dari BPH Migas atau hanya anjuran dinas atau keinginan si pembeli” ujar perwakilan SPBU Wawan selaku Pengawas saat ditemui iNewsPangandaran.id.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami aturan yang dibuat pemerintah.
“Kami ini juga diatur oleh pemerintah, bukan bikin aturan sendiri. Jadi kalau program swasembada pangan dari pemerintah dijalankan, kami pun menjalankan sesuai mandat, bukan kebijakan SPBU sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait