Ferry dan Restu Divonis 2 Tahun Bui, Heni Sagara Minta Dalang Black Campaign Diusut

Yanuar Chandika
Dua terdakwa Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (13/8/2026). (Foto: iNewsPangandaran.id)

BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Dua terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Heni Purnamasari alias Heni Sagara akhirnya divonis dua tahun penjara. Keduanya yakni Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (13/8/2026) sore.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 50 hari. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Hakim Ketua Nuryanto menyatakan Ferry dan Restu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik. Putusan itu dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif kedua JPU.

Usai sidang, kuasa hukum Ferry dan Restu, Fidelis Giawa, mengatakan kedua kliennya menerima putusan majelis hakim.


Namun, pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan materi hukum yang belum sepenuhnya dipertimbangkan hakim.

Salah satunya berkaitan dengan fakta persidangan mengenai adanya produk yang beredar di pasaran dan disebut telah dipalsukan.
Menurut Fidelis, konten yang dibuat kliennya pada awalnya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dugaan bahaya bahan tertentu dalam produk.

"Perbuatan klien kami itu dilakukan sebenarnya untuk memberikan edukasi kepada publik terhadap kemungkinan bahaya adanya jejak bahan berbahaya dalam produk," ujar Fidelis.

Fidelis juga menanggapi pertimbangan hakim yang menyinggung adanya transaksi keuangan dari seorang dokter berinisial O terkait istilah "Jumat Berkah".

Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan transaksi tersebut berkaitan dengan konten yang dibuat Ferry maupun Restu.
Menurutnya, kliennya merupakan pegiat media sosial yang memiliki banyak interaksi dengan berbagai pihak.

"Klien kami ini kan pegiat media sosial yang mungkin banyak berinteraksi. Tapi, tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan baik di dalam persidangan maupun dari bukti-bukti dari penyidik dan jaksa yang menyatakan bahwa ada aliran dana tersebut yang memang diduga mendanai atau melatarbelakangi perbuatan dari klien kami," katanya.

Sementara itu, Heni Sagara yang hadir di PN Bandung mengaku tidak menganggap Ferry dan Restu sebagai orang jahat. Menurut Heni, dirinya bahkan telah bertemu dan berbicara langsung dengan keduanya.

"Sebenarnya yang jahat itu adalah yang menyuruhnya menyerang saya," kata Heni.

Heni menyebut setelah memperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman dugaan percobaan pemerasan, kedua terdakwa disebut meminta maaf kepadanya. Ia pun berharap perkara tersebut tidak berhenti pada vonis Ferry dan Restu.

Heni ingin kasus tersebut dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik kampanye hitam terhadap dirinya dan bisnisnya.

"Saya yakin bukan hanya kelompoknya Ferry saja, tapi masih banyak pihak lain yang terlibat dalam black campaign terhadap usaha saya dan terhadap saya," ujarnya.

Kuasa hukum Heni Sagara, Yunus, menambahkan, dalam pertimbangannya majelis hakim sempat menyampaikan adanya transfer sekitar Rp20 juta kepada salah satu terpidana dari dokter berinisial O. Menurut Yunus, hakim juga menyinggung adanya transaksi lain serta narasi negatif yang ditujukan kepada kliennya.

Ia berharap aparat penegak hukum mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

"Untuk mencegah maraknya tindak pidana di bidang ITE, maka diperlukan pengembangan terhadap perkara ini. Nah, itulah yang membahagiakan kami," kata Yunus.

Kini, vonis terhadap Ferry dan Restu menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Namun bagi pihak Heni Sagara, pertanyaan mengenai siapa pihak yang diduga berada di balik kampanye hitam itu masih belum selesai.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network