"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang secara objektif dan profesional mempertimbangkan aspek legal standing Penggugat. Putusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan di PTUN harus memenuhi persyaratan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara," ujar Fredy Kristianto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Fredy and Partners menyebut sejak awal telah mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan. Eksepsi tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses peradilan dan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
