PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Penggugat Gagal Buktikan Legal Standing

Irfan ramdiansyah
PTUN Bandung Tolak Gugatan, Fredy and Partners: Penggugat Tak Punya Legal Standing. (Foto: iNewsPangandaran.id)



"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang secara objektif dan profesional mempertimbangkan aspek legal standing Penggugat. Putusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan di PTUN harus memenuhi persyaratan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara," ujar Fredy Kristianto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Fredy and Partners menyebut sejak awal telah mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan. Eksepsi tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses peradilan dan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network