PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Penggugat Gagal Buktikan Legal Standing

Irfan ramdiansyah
PTUN Bandung Tolak Gugatan, Fredy and Partners: Penggugat Tak Punya Legal Standing. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan gugatan dalam perkara Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan mengabulkan eksepsi tergugat terkait kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

Kantor Hukum Fredy and Partners selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menilai penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan.

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp571 ribu.

Kuasa Hukum Tergugat, Fredy Kristianto, SH, mengatakan putusan itu menjadi penegasan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN wajib memiliki kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan dirugikan oleh objek sengketa.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network