“Ini bukan sekadar peringatan, tapi alarm keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers harus diperjuangkan,” tegas IJTI.
Dalam momentum ini, IJTI melontarkan lima tuntutan tegas:
- Semua pihak diminta menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik.
- Pemerintah dan lembaga negara didesak melindungi jurnalis dalam mencari dan menyajikan fakta demi transparansi.
- Negara diminta membangun ekosistem pers yang sehat, termasuk soal upah layak bagi jurnalis.
- Aparat penegak hukum didorong bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
-Insan pers diingatkan tetap profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik.
IJTI menegaskan, kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang menjadi fondasi demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, kontrol publik terhadap kekuasaan bisa lumpuh.
Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan di Jakarta.
Di tengah tekanan industri dan ancaman di lapangan, satu pesan IJTI jelas, jangan biarkan suara pers dibungkam.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
