Hari Kebebasan Pers, IJTI: Jurnalis Dihantam PHK dan Kekerasan, Negara Jangan Diam!

Irfan ramdiansyah
Ilustrasi, di tengah badai PHK dan ancaman kekerasan, jurnalis tetap berdiri di garis depan menjaga kebenaran. Hari Kebebasan Pers jadi pengingat, suara pers tak boleh dibungkam. (Foto: Ai)

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada Minggu (3/5/2026) jadi momentum keras bagi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk “teriak” soal kondisi pers yang dinilai makin tertekan.

Dalam keterangan resminya, IJTI mengingatkan bahwa 3 Mei bukan sekadar seremoni. Tanggal ini merujuk pada Deklarasi Windhoek tahun 1991, yang jadi tonggak penting kebebasan pers dunia, sekaligus pengingat bagi penguasa agar tidak semena-mena terhadap media.

Namun realitanya, kondisi pers saat ini justru disebut jauh dari kata ideal. IJTI menyoroti badai disrupsi media, arus informasi liar tanpa kendali, hingga maraknya hoaks yang bikin publik makin sulit membedakan fakta dan opini.

Di sisi lain, nasib jurnalis juga tak kalah miris. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan upah, hingga aksi kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network