Terkait uang pelicin, Syarief menambahkan, "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah."
Kini, Hery yang dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP tersebut harus mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
