Waspada Investasi Bodong dan Modus Janji Untung Besar Tanpa Risiko

Irfan ramdiansyah
Kantor hukum Fredy n Patners. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Maraknya dugaan penipuan berkedok investasi kembali menjadi sorotan. Kantor Hukum Fredy and Partners mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko yang kini kian marak beredar, terutama melalui platform digital.

Dalam keterangan resminya, Fredy and Partners menyebut pola investasi bodong saat ini semakin rapi dan sistematis. Pelaku memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat serta memancing korban dengan iming-iming keuntungan fantastis yang tidak masuk akal.

“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy, saat di wawancara diruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Menurut mereka, masyarakat harus waspada terhadap berbagai modus yang kerap digunakan pelaku, mulai dari promosi agresif di media sosial hingga tekanan agar calon korban segera mentransfer dana. Tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat tergiur janji manis tersebut.

Ciri-Ciri Investasi Bodong Fredy and Partners mengungkap sejumlah tanda bahaya yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya:

- Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat

- Mengklaim investasi tanpa risiko

Tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang jelas

- Menggunakan skema perekrutan anggota baru seperti Ponzi

- Mendesak calon korban untuk segera mentransfer dana

Jika menemukan ciri-ciri tersebut, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan, apalagi sampai menyerahkan uang tanpa verifikasi yang jelas.

Langkah Aman Sebelum Berinvestasi Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, masyarakat disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

- Memeriksa legalitas usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti

- Mempelajari kontrak dan skema bisnis secara menyeluruh

- Tidak mudah percaya pada promosi berlebihan

- Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum sebelum menanamkan dana

Fredy and Partners menekankan, prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan utama sebelum melakukan investasi dalam bentuk apa pun.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Secara hukum, praktik investasi bodong dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana. Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang merugikan orang lain. 

Pasal 493 mengatur perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda, sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dana investasi.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. 

Praktik penghimpunan dana ilegal juga melanggar UU Pasar Modal serta pengawasan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011.

Imbauan Tegas untuk Masyarakat Bagi masyarakat yang merasa ragu atau telah menjadi korban, Fredy and Partners mengimbau agar segera menghentikan seluruh transaksi, menyimpan bukti komunikasi dan transaksi, serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy. 

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network