Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bahar bin Smith

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membeberkan peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Foto: Dok

Jeratan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan status tersangka melalui gelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:

Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 55 KUHP: Tentang keterlibatan atau turut serta dalam tindak pidana.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyedot perhatian publik ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network