Perputaran Uang Judol 2025 Tembus Rp286 Triliun Ada yang Gunakan QRIS, 12 Juta Orang Masih Kecanduan

Puteranegara Batubara
(PPATK) merilis data mengejutkan terkait aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Efek Penegakan Hukum

Penurunan nilai transaksi dan deposit ini diklaim sebagai hasil dari masifnya upaya penegakan hukum oleh pemerintah. PPATK terus memburu rekening penampungan dan menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada penyidik untuk segera diblokir.

"Turunnya angka perputaran dana ini berkat strategi yang tepat dan kolaborasi solid antara pemerintah dan pihak swasta dalam memberantas ekosistem judi online," ujar Natsir dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network