Menurutnya, kehadiran ETLE Genggam bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin dan sadar keselamatan berlalu lintas. Sistem berbasis teknologi ini memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif karena didukung bukti visual yang akurat.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi incaran Handheld ETLE di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pelanggaran kasat mata lain yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Pangandaran akan menggencarkan sosialisasi sebelum Handheld Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Genggam diterapkan secara penuh di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Jika tertib, tidak perlu khawatir dengan ETLE,” tegasnya.
Dengan hadirnya ETLE Genggam, pesan aparat jelas, jalan raya kini diawasi teknologi, bukan lagi sekadar razia manual.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
