Jemmy menjelaskan, salah satu narasi yang berkembang di media sosial adalah mengaitkan isu tersebut dengan Roy Suryo yang pernah menjadi kader Partai Demokrat. Padahal, Roy Suryo telah dinyatakan nonaktif dari partai sejak 2019 dan tidak lagi memiliki jabatan struktural.
“Tindakan individu tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kebijakan atau perintah partai. Ini penting agar publik tidak terjebak pada logika yang salah,” tegasnya.
Menurut Jemmy, kebebasan berpendapat dalam demokrasi memiliki batas yang jelas. Ia menilai, menuduh seorang tokoh publik membiayai atau mengorkestrasi isu tertentu tanpa bukti kuat dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
“Kami memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Demokrat tidak akan merespons dengan cara-cara di luar mekanisme yang sah,” kata Jemmy.
Terkait posisi Demokrat dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), Jemmy menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan mengganggu soliditas koalisi. Justru sebaliknya, upaya pembersihan nama baik SBY dinilai perlu agar kerja sama politik tetap berjalan sehat.
“Soliditas koalisi harus dibangun di atas saling menghormati, bukan pembiaran terhadap fitnah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Jemmy mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang digital dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di tengah berbagai tantangan nasional yang dihadapi Indonesia pada 2026.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
