Selain itu, Jeje mengkritisi proses penerbitan izin KJA oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Izin KJA itu langsung keluar dari KKP. Tidak ada peninjauan lapangan dulu, dan tidak ada komunikasi dengan Pemkab Pangandaran. Padahal saya selalu terbuka dengan pengusaha maupun investor yang masuk,” ujarnya.
Diskusi sempat berlangsung panas ketika Jeje beradu argumen dengan Dekan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. Yudi.
Namun, perdebatan itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan kajian ulang dan peninjauan lapangan terkait luasan KJA.
Dari forum tersebut, dicapai titik temu. Luasan KJA yang sebelumnya tercantum dalam izin sebesar 3,29 hektare akhirnya disepakati hanya akan dibatasi pada 2.400 meter persegi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
