Tepat di Hari Anti Perdagangan Manusia, Polres Pangandaran Bongkar Kasus TPPO Prostitusi Online

Irfan ramdiansyah
Tepat di Hari Anti Perdagangan Manusia, Polres Pangandaran Bongkar Kasus TPPO Prostitusi Online. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Pengungkapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli.

Kapolres Pangandaran, AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut berinisial RFL (23), seorang mahasiswa yang diduga menjadi mucikari.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim bergerak ke sebuah penginapan di Jalan Kidang Pananjung pada Selasa (29/7/2025) malam. Di lokasi, kami menemukan dua perempuan bersama tiga pria. Setelah pemeriksaan, RFL diduga kuat sebagai pihak yang memperdagangkan korban,” ujar AKP Idas Wardias, Rabu (30/7/2025).

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network