PANGANDARAN, iNewsPangandara.id - Sepak terjang RF (23), pria licik yang jadi otak prostitusi online di jantung wisata Pangandaran, resmi tamat sudah! Sosoknya yang selama ini lihai mengatur “ladang bisnis syahwat” akhirnya dipermalukan aparat.
Dengan kepala tertunduk lesu, RF digelandang ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
RF bukan sekadar perantara. Ia menjadi dalang yang mengatur harga, lokasi, hingga memfasilitasi dua perempuan muda berinisial ME dan RI untuk “melayani” pria hidung belang. Praktik haram ini ia jalankan di ebuah penginapan di Dusun Paparapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.
Aksi bejatnya berakhir pada Selasa (29/7/2025) pukul 22.30 WIB, ketika Satreskrim Polres Pangandaran menggerebek lokasi berdasarkan laporan warga yang curiga. Saat pintu kamar digedor, polisi mendapati dua perempuan bersama seorang pria, semuanya tak berkutik.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menegaskan RF terbukti mengeksploitasi dua wanita muda demi meraup keuntungan haram.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait