Selain itu, calon juga harus mendapatkan dukungan minimal dari lima anggota aktif.
Adapun syarat menjadi anggota baru HIPMI meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di bawah 41 tahun, memiliki usaha yang dibuktikan dengan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), membayar biaya pendaftaran sebesar Rp450.000, serta mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut: [https://forms.g/Sg4eafy24ytCaUYWA] (https://forms.gle/Sg4eafy24ytCaUYWA)
Bergabung menjadi anggota HIPMI memberikan berbagai manfaat, antara lain akses jaringan dan relasi bisnis dengan seluruh anggota HIPMI di seluruh Indonesia, serta memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI Go yang berlaku untuk satu tahun pertama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi: Hari Cipta Wiguna melalui nomor 0853 1807 8070.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait