Sertifikat Layak Sehat Salah Satu Syarat Urus Perizinan Melalui OSS

Irfan ramdiansyah
sosialisasi tentang Permenkes nomor 14 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.(foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNews.id - Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kabupaten melakukan pelatihan bagi para pemilik hotel dan restoran.

Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, dengan adanya Permenkes yang baru, pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran untuk melakukan sosialisasi dengan para pengurus PHRI yang juga pemilik hotel dan restoran.

Agus menuturkan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat Layak Sehat sebagai syarat mengurus perizinan melalui sistem online atau Online Single Submission (OSS).

"Sekarang sertifikat Layak Sehat itu menjadi salah satu syarat untuk mengurus perizinan melalui OSS," kata Agus.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network