Sertifikat Layak Sehat Salah Satu Syarat Urus Perizinan Melalui OSS

Irfan ramdiansyah
sosialisasi tentang Permenkes nomor 14 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.(foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Menurut Agus, sebenarnya sudah ada sekitar 36 hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat Layak Sehat, namun masih menggunakan sistem yang lama atau manual.

"Dulu kan ngurusnya langsung, kalau sekarang lewat online. Jadi kalau ada yang kurang syaratnya otomatis ditolak," ujarnya.

Maka PHRI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan umelakukan sosialisasi tentang Permenkes baru tersebut.

"Supaya para pemilik hotel dan restoran bisa mengurus perpanjangan perizinan melalui sistem online," pungkasnya.

Sementara itu Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Lina Yulianti menjelaskan, syarat-syarat dari Dinas Kesehatan untuk sertifikasi Layak Sehat untuk hotel dan restoran itu sebenarnya ada 7 persyaratan.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network