Dengan akun pribadi dan persona daring menggoda, mereka menawarkan tayangan sensual dan mengatur sesi privat untuk pelanggan yang haus kenikmatan instan.
Awal terbongkarnya aksi panas pasutri ini dimulai dari temuan konten mesum yang viral di media sosial. Tim Tipidter langsung bergerak cepat melakukan pelacakan digital. Hasilnya mengarah pada dua nama: WCJ dan E.
Petugas tak menunggu lama. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya diciduk dengan barang bukti dua smartphone, data login, tangkapan layar aksi mereka, hingga rekaman transaksi digital.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka berdalih tidak punya pekerjaan tetap, dan jalan cepat untuk mendapatkan uang adalah dengan "menjual diri" secara digital.
Namun sayang, jalur instan ini kini membawa mereka ke balik jeruji besi. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres AKBP Mujianto menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda rayuan uang dari pekerjaan online yang bermuatan cabul.
“Sekali melangkah, bisa hancur masa depan. Jangan tertipu iming-iming cuan digital yang ujungnya jeruji besi,” tegasnya.
Kini, WCJ dan E hanya bisa pasrah. Cuan puluhan juta hasil aksi mesum digital itu tak bisa menebus kebebasan mereka yang kini tinggal kenangan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait