Tidak hanya itu, korban juga mengaku dikeroyok oleh kelompok tersebut. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini diduga berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan.
Rumah yang dibangun Engkos berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik negara, namun korban sendiri mengaku telah lama menggarap lahan tersebut.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta sebagian di antaranya dikenakan tambahan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aktor intelektual di balik insiden tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak,” tambah AKBP Mujianto.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat setempat, terutama karena menyangkut konflik lahan yang sensitif di wilayah Pangandaran. Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap kelima tersangka masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait