PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Upaya Polres Pangandaran dalam memberantas judi online merupakan langkah tegas dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di era digital.
Dalam operasi ini, pengungkapan melibatkan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan situs judi online. Dengan barang bukti berupa perangkat komputer, laptop, dan telepon genggam, dapat dilihat bahwa pelaku menggunakan teknologi canggih untuk menjalankan aktivitas ilegal ini.
Modus operandi para pelaku, seperti pembuatan situs dengan coding dari pihak ketiga, serta promosi aktif melalui media sosial, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas daring. Promosi menggunakan nama "KINGBET132" menunjukkan bagaimana pelaku mencoba menarik minat masyarakat secara masif.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, ke empat pelaku sudah beroperasi selama 10 bulan di wilayah hukum Pangandaran. "Pelaku beroperasi sudah hampir 1 tahun dengan jumlah uang yang di ketahui dari empat rekening bank dan e walet sebanyak 61 juta rupiah,"ujarnya.
Menurut Mujianto, ini upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
"Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial," jelas Mujianto dalam Pres Rilis, Rabu 20 November 2024.
Ada sejumlah perangkat yang telah di amankan Polisi diantaranya, 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor PC, alat Komunikasi 8 unit handphone, dan 3 unit laptop.
Mujianto pun menjelaskan bahwa salah satu pelaku, ABH1 masih berusia (17 tahun) dan ia bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah).
Lanjut Mujianto, untuk mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132. Dan kedua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs dengan menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat, kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi," ujarnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau *Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menegaskan pentingnya perlindungan generasi muda dari bahaya judi. Penegakan hukum dengan dasar Pasal UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menjadi bukti bahwa kejahatan ini ditangani dengan serius, termasuk ancaman hukuman berat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam mendukung upaya pemberantasan judi online. Saluran pelaporan melalui WhatsApp dan kontak darurat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait