Polres Pangandaran Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Beserta Barang Bukti

Eris Riswana
Polres Pangandaran Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Beserta Barang Bukti. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap kasus peredaran uang palsu (Upal). Dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak 303 lembar dengan pecahan 100 ribu. Selasa (23/7/2024)

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto didampingi oleh Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pelaku tindak pidana yang sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres juga menyampaikan, kedua tersangka diamankan pada tanggal 21 Juli 2024 saat berada di kawasan Pantai Timur Pangandaran Dusun Parapat Desa Pangandaran berikut barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 303 lembar.

"Tersangka bersama barang bukti berupa uang palsu. Kalau kita rupiah kan itu jumlahnya tiga puluh juta tiga ratus ribu," kata AKBP Mujianto, Selasa (23/7/2024).

AKBP Mujianto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, lalu pihaknya melakukan pengembangan.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kita lakukan pendalaman, lalu kita amankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka belum sempat membelanjakan uang palsu tersebut, mereka baru berniat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.

Dan menurut pengakuan kedua tersangka pelaku, kata Kapolres, mereka membeli uang palsu sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu dari luar Pangandaran senilai Rp 10 juta.

"Dan mereka (Pelaku) datang ke Pangandaran berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut," ujar Kapolres.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran agar bisa membedakan mana uang palsu mana uang asli, dengan metode D3 yakni dilihat, diraba dan diterawang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network