PANGANDARAN, iNewsPangangandaran.id. - Penumpukan sampah yang terjadi di Kawasan objek wisata pantai Pangandaran menjadi masalah bersama.Biasanya sampah yang berserakan di area objek wisata terjadi setiap selesai hari libur atau weekend.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam pasal 7 menyatakan bahwa kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah," kata Asep.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait