Mendapatkan Perlakuan Asusila Gadis Penyandang Disabilitas di Pangandaran Lapor Polisi

Eris Riswana
Mendapatkan Perlakuan Asusila Gadis Penyandang Disabilitas di Pangandaran Lapor Polisi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Seorang gadis penyandang Disabilitas Tunagrahita buka suara, dengan tindakan asusila terhadapnya yang diduga dilakukan oleh Eks Pejabat di lingkup Pemkab Pangandaran.

Diketahui, gadis penyandang disabilitas ini berinisial AD usia (20) asal Kecamatan Kalipucang yang kini dalam penanganan pihak kepolisian Polres Pangandaran.

Pengacara dari Korban Ai Giwang Sari Nuaraini, SH mengatakan, untuk kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan masih dalam tahap lidik.

"Kita kawal terus, hingga kasus ini sampai tuntas,"ucapnya saat di wawancara sejumlah wartawan di salah satu Cafe di Pangandaran, Senin 20 Mei 2024.

Menurutnya, awal diketahui berdasarkan adanya informasi dari seseorang yang kebingungan, harus bagaimana soal adanya kasus tersebut.

"Bahkan pada saat itu pun dari pihak keluarga korban belum diberitahu soal kasus yang terjadi terhadap anaknya," ujar Giwang.

Kemudian, kata Giwang, kami menawarkan kepada seseorang tersebut untuk segera memberitahukan kepada pihak keluarga korban.

Setelah keluarga korban diberitahu, mereka menyepakati untuk melaporkan ke Kepolisian Resort Pangandaran.

"Saat itu juga langsung pelaporan ke Polres Pangandaran pada tanggal 12 Mei 2024,"ungkapnya.

Menurut Giwang, korban adalah penyandang Disabilitas tuna grahita dan baru berusia 20 tahun bahkan masih sekolah di salah satu Yayasan di Pangandaran, namun untuk usia mentalnya belum diketahui.

"Saat itu, awal diketahuinya ada satu saksi teman sekolahnya melaporkan kepada salah satu guru bahwa temannya itu AD mendapatkan pelecehan seksual," jelasnya.

Setelah mendapatkan pengaduan dari salah satu temannya, dari pihak guru pun langsung menanyakan kepada korban untuk mencari kebenarannya dan Korban AD pun mengakui bahwa dia mendapatkan pelecehan.

"Dari keterangan yang di dapat, terduga pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sebanyak 5 kali, Kalau untuk tanggal kejadiannya belum diketahui tetapi sudah 5 kali dilakukannya,"ujarnya.

Namun untuk kondisi korban saat ini mengalami sedikit trauma, dan akan di periksa oleh psikolog.

"Ya, nanti psikolog yang tau bagaimana kondisi detailnya terkait korban, kami hanya melakukan pendampingan mengenai pelaporan atau upaya hukum dalam hal ini," ungkap Giwang.

Giwang menyebutkan, terduga pelaku itu adalah pengurus yayasan di Pangandaran dan merupakan eks sekretaris dinas di satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

"Untuk mempercepat proses ini, kami memohon kepada penyidik atau kepolisian yang saat ini memeriksa perkara ini untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin supaya bisa mengetahui pelakunya," ucapnya.

"Ya meskipun sudah ada terduga pelaku tetapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara kita juga tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya," tambahnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja disabilitas di Kalipucang.

"Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 yang lalu terkait kejadian tersebut," ujarnya.

Untuk ntuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman.

"Akan dilakukan pendalaman, besok baru pemeriksaan psikolog, jadi pelaku masih dalam pendalaman," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network