PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Terus bermunculan, kali ini seorang warga di Kabupaten Pangandaran Jawa barat lapor polisi. Pasalnya 6 sertifikat tanah miliknya kini sudah beralih nama, padahal dirinya tidak pernah menguasakan apalagi menjual. Hal tersebut diketahui setelah mendapatkan laporan dari notaris nya.
Pelapor tersebut Herly Sugandi, warga Dusun Padasuka Rt 002 Rw. 017, Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran. Herly tidak menerima dan merasa keberatan atas beralihnya 6 Tanah miliknya karena tidak pernah menjual dan mengalihkan tanah miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Herly selaku pemilik 6 (Enam) Sertifikat Tanah melaporkan hal tersebut ke Polres Pangandaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui dalam laporan polisi Nomor : LP/B / 35/11/2924 / SPKT / POLRES PANGANDARAN/ POLDA JAWA BARAT. Herly Sugandi melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi membenarkan, bahwa ada laporan dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP yang dilaporkan pada 21 Februari 2024.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait