Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mengakui kecanduan judi online selama dua bulan terakhir dan memiliki utang sebesar Rp150.000 kepada temannya.
"Korban nekat melakukan aksinya untuk melunasi utangnya dengan menodongkan senjata tajam ke kasir minimarket," ujar Kapolsek.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas, golok, dan baju sekolah milik pelaku.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Cilaku dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait