Kemudian, kata Sarno, terkait dengan Pengawasan Kampanye di Media Sosial, Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melaksanakan Pengawasan terhadap akun media sosial yang telah didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Pangandaran.
"Dalam hal Media Sosial, kami mendapati bahwa terdapat akun yang sudah terdapat aktivitas kampanye dengan menyebarkan poster, mengajak untuk memilih dan juga ada beberapa akun yang belum terdapat aktivitas kampanye,” ujarnya.
Sementara itu Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Padaherang Sabit Andri Habibi pun menambahkan, bahwa Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melakukan pencegahan berupa Konsolidasi dan silaturahmi kepada stakeholder terkait.
"Kami lakukan konsolidasi dan silaturahmi terhadap pejabat Pemerintah ditingkat Kecamatan sampai tingkat Desa untuk menjaga kondusifitas dan mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2024 di tingkat kecamatan Padaherang khusunya," kata Sabit.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait