PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Panitia Pengawas Pemillihan Umum Kecamatan (Panwascam) Padaherang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Disampaikan, sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan beberapa metode.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padaherang Dudung Nurkhotim Said mengatakan, ada metode - metode yang dapat di lakukan diantaranya dengan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.
"Dalam Pengawasan dilakukan setiap kegiatan kampanye, dan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye, itu di lakukan sebelum tanggal 21 Januari 2023," ucapnya saat di hubungi melalui WhatsApp.
Menurutnya, dari hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Padaherang, sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 sampai 20 Desember 2023.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait