Disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat Pangandaran Dede Supratman, ada pernyataan yang ingin disampaikan kepada pemda.
"Kami dari berbagai elemen masyarakat Pangandaran ingin memberikan pernyataan sikap soal rencana pemda melakukan pinjaman sebesar Rp350 miliar, karena dianggap tidak sesuai rekomendasi BPK RI pinjaman maksimal Rp 65 miliar," kata Dede.
Kemudian, pihaknya juga meminta, agar penolakan ini jangan sampai ada yang memelintir, memohon pemda agar melakukan pengetatan anggaran, memanggil seluruh anggota presidium untuk bangkit mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.
"Khususnya dalam fiskal daerah dan tidak ingin masyarakat terbebani dan menanggung hutang atas kebijakan pinjaman daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pangandaran Fraksi PKB Jalaludin menyampaikan, saat rapat itu tidak dihadiri 2/3 anggota sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
"Penolakan terhadap pengajuan pinjaman pemda dilakukan dengan tidak hadirnya anggota DPRD dari fraksi-fraksi pada rapat Paripurna penetapan RAPBD 2024 pada Jumat (24/11) yang lalu," jelasnya.
Jalal pun menjelaskan, alasan para anggota fraksi melakukan penolakan itu karena berdasarkan PP No 56 Tahun 2018 pinjaman jangka panjang harus berdasarkan persetujuan DPRD dengan mekanisme kepala daerah mengajukan permohonan dibahas bersama DPRD dan kepala daerah.
"Walaupun dalam surat bupati dalam poin 1 huruf a bahwa persetujuan sudah termasuk pembahasan APBD. Tetapi sampai akan ditetapkan APBD tahun 2024 belum dilakukan pembahasan secara mendalam," jelasnya.
Pihaknya belum mendapatkan informasi besaran defisit yang sebenarnya, sehingga belum tahu berapa pinjaman yang harus diselesaikan.
"Kami meminta agar Pemda memberikan kejelasan jumlah cicilan yang harus ditanggung APBD. Apakah pada APBD berikutnya masih ada defisit diluar kewajiban membayar angsuran," kata Jalal.
Pihaknya juga menelaah portofolio hasil BPKP ada saran untuk menekan defisit agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan menunda pekerjaan fisik. Namun setelah penetapan anggaran perubahan tahun 2023 hal itu tidak dilakukan.
"Demikian alasan kami, sebelum ada kejelasan tentang hal diatas kami menolak paripurna," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait