Luhut menjelaskan, pengusaha tambang yang melakukan aktivitas tanpa izin terancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Sekedar informasi, penindakan dan pengamanan alat berat tersebut dilakukan oleh petugas dari Polda Jabar pada Selasa sore kemarin. Dan diproses di Mapolres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dilain pihak, Kapolsek Kalipucang Iptu Iman membenarkan adanya pengamanan alat berat yang beraktivitas di tambang galian C ilegal di wilayah Empangsari.
"Ya memang benar, pada malam kemarin ada informasi penangkapan pengusaha galian C ilegal, namun langsung dibawa ke Polres Pangandaran," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait