Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya berbuat asusila yakni ingin mencari sensasi berhubungan badan dengan banyak anak di bawah umur. Menurutnya, anak-anak di bawah umur disebutkan belum perna ada yang 'memakai'.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, usia para korban ini semuanya masih di bawah umur.
"Korban ada 17 orang, umur terendah 13 tahun sampai 17 tahun. Ada yang sudah tidak bersekolah, ada juga yag berstaus sebagai pelajar SMP - SMA di wilayah Kabupaten Sleman," ucapnya dalam konferensi pers, 29 Mei 2023.
"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 hingga Januari 2023, kurang lebih sekitar 6 bulan," tambahnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimim Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, kasus ini dimulai saat pelaku merayu korban berinisial N (17) untuk melakukan perbuatan asusila, dengan iming-iming dibayar uang.
Kemudian, pelaku menyasar teman-temannya N untuk menjadi korban kebejatan seksualnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait