PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satlantas Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, tanpa henti melaksanakan public speaking atau imbuan tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcarlantas.
Imbauan itu diantaranya :
1. Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan Helm, Pengendara maupun yang dibonceng.
2. Sepeda motor tidak boleh menggunakan Knalpot tidak Standar/Brong/Bising.
3. Setiap Kendaraan wajib ada STNK yg berlaku dan Pajak Kendaraan nya dibayar supaya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharja nya.Selain itu TNKB kendaraan harus dipasang.
4. Tidak membeli kendaraan yang Ilegal/ Kendaraan sebelah karena status kendaraan tersebut masih proses kredit diLeasing.
Kapolres Pangandaran Akbp Hidayat melalui Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, Himbauan ini untuk mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.
"Kalau masyarakat pengguna jalan tertib mungkin tenaga Polisi Lalu Lintas tidak perlu lagi digunakan untuk Penertiban, tapi bisa membantu pengaturan lalu lintas, seperti di sekolah-sekolah, Pelayanan Publik dan pusat keramaian lainnya," katanya.
Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalu lintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
Lebih lanjut pihaknya berharap, himbauan yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil, dimana pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor, dan masyarakat memahami tentang wajib nya kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK.
"Jika setelah sosialisasi dan imbauan sudah dijalankan oleh Satlantas, apabila masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas (Tilang)," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait