Dan mengacu kepada hal tersebut kata Jeje, ia menyatakan Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
" Dia (Dani Hamdani) melakukan langkah -langkah yang tidak profesional terhadap penanganan pengaduan saudara kang Husein kepada situs lapor.go.id," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Dani Hamdani itu tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait