Selang beberapa hari, pada 22 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pelapor yang merupakan pamong setempat melihat A sedang berada di kandang milik salah seorang warga di Alas Semutan.
Curiga dengan garak-gerik A, pelapor kemudian memberitahukannya ke warga, Lurah Jepitu, dan petugas Polsek Girisubo bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian hewan ternak.
"Pelapor curiga karena pelaku sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan motif yang sama yaitu dengan mengambil sapi dan mengaku jika sapi tersebut milik ayahnya," papar Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Girisubo lantas berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kalurahan setempat untuk mendatangi lokasi kejadian dan segera menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di kandang di alas Semutan, Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk mengambil sapi, pelaku masuk ke gubuk dan yang terletak di samping kandang kambing atau sapi. Pelaku kemudian merusak pintu kandangnya dan mengeluarkan sapi-sapi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau 9 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait