Apes! Mobil Terjebak di Lumpur, Pencuri Sapi yang Sering Lolos Akhirnya Ditangkap Polisi

Erfan Erlin/network
Pencuri sapi yang berkali-kali lolos akhirnya ditangkap. Foto: ilustrasi iNews.id

GUNUNGKIDUL, iNewsPangandaran.id - Nasib apes menimpa pencuri sapi. Setelah berkali-kali lolos dari kejaran polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi gara-gara mobilnya terjebak di lumpur.

Pelaku berinisial  A alias P (47) merupakan pria kelahiran Gunungkidul yang kini tinggal di wilayah  Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Ia sudah berkali-kali mencuri sapi milik warga.

Tak hanya itu, pelaku pun sudah sering keluar masuk penjara.

Baru saja keluar dari penjara, pelaku rupanya tak pernah kapok melakukan perbuatan haramnya tersebut. Dia terus mengincar ternak milik warga terutama di Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan pelaku diamankan setelah mencoba melakukan percobaan pencurian di salah satu kandang milik warga Girisubo pada 22 April 2023 dinihari lalu.

Seringnya pelaku mencuri sapi milik warga ini, kata AKBP Edy, lantaran kecanduan main judi.

"Hasil pencurian yang pernah dilakukan, digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan main judi," ujar Kapolres, Selasa (2/5/2023).

Pada tahun 2010 yang lalu, pelaku sempat dipenjara karena  mencuri sapi. Dia menjadi penghuni hotel prodeo selama satu tahun karena kedapatan mencuri ternak milik warga. Namun bukannya kapok, lelaki ini kembali melakukan aksi yang sama.

Berdasarkan pengakuan A, dia kembali menjalankan aksinya pada 2021 lalu namun lolos tak masuk penjara. Lantaran selalu berjalan mulus, A kembali melancarkan aksinya.

"Pecurian sebelumnya juga dilakukan di wilayah Girisubo, pelaku memang asli sana tapi saat ini domisilinya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ucapnya.

Kali ini, pencurian sapi itu dilakukan pelaku pada12 April lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Kronologi kejadian bermula saat A mengajak 3 orang temannya berinisial F, Y, dan B untuk mengambil sapi di wilayah Gunungkidul. Ia mengelabui ketiga temannya tersebut agar bersedia ikut dengan dalih sapi yang diambil adalah milik orangtuanya.

Ketiganya kemudian berangkat menggunakan mobil pick up L300 dari Purwokerto untuk menuju ladang di wilayah Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.

Setibanya di lokasi tak jauh kandang, pelaku bernasib apes karena ban mobil yang akan digunakan untuk mengangkut sapi terjebak di kubangan lumpur.

"Mereka  berada di alas Guripan, Kalurahan Jepitu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mobil tidak bisa berjalan,"terangnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku meninggalkan ketiga rekannya dengan alasan akan mencari bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi kendaraan yang dipakainya. ketiga rekannya ini ditinggal pelaku.

Warga yang curiga dengan aktivitas 3 teman A tersebut kemudian mendatangi mobil yang terjebak lumpur. Saat diinterogasi oleh warga, 3 teman A mengaku akan mengambil sapi milik ayah pelaku.

Mendengar pengakuan janggal tersebut, warga lantas membawa ketiganya ke Mapolsek Girisubo.

Selang beberapa hari, pada 22 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pelapor yang merupakan pamong setempat melihat A sedang berada di kandang milik salah seorang warga di Alas Semutan.

Curiga dengan garak-gerik A, pelapor kemudian memberitahukannya ke warga, Lurah Jepitu, dan petugas Polsek Girisubo bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian hewan ternak.

"Pelapor curiga karena pelaku sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan motif yang sama yaitu dengan mengambil sapi dan mengaku jika sapi tersebut milik ayahnya," papar Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Girisubo lantas berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kalurahan setempat untuk mendatangi lokasi kejadian dan segera menangkap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di kandang di alas Semutan, Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk mengambil sapi, pelaku masuk ke gubuk dan yang terletak di samping kandang kambing atau sapi. Pelaku kemudian  merusak pintu kandangnya dan mengeluarkan sapi-sapi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau 9 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network