MOJOKERTO, iNewsPangandaran.id - Seorang wanita hamil 8 bulan nekat menjajakan diri dengan hubungan bertiga di ranjang atau threesome. Hal itu rupanya dilakukan lantaran membutuhkan uang untuk melahirkan.
Tak sendiri dalam melakukan aksinya, wanita hamil tersebut mendesak temannya, pria berinisial DA (20) untuk buka transaksi prostitusi online lewat Facebok.
Hal itu dibongkar oleh tersangka DA saat ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto.
Menurut pengakuan tersangka, wanita hamil 8 bulan itu ternyata hamil di luar nikah. Kini, mendekati HPL, wanita itu terdesak butuh uang untuk persalinan.
"Suruh nyarikan teman pekerjaan. Dan dia mau kerjaan kayak gini (prostitusi online). Dia teman nongkrong, bukan pacar," ungkap tersangka.
"Dia hamil gak ada suaminya, bukan sama saya (yang menghamili)," tambahnya.
Tersangka digerebek aparat Polresta Mojokerto saat melakukan melakukan adegan seks bertiga bersama seorang perempuan hamil 8 bulan dan seorang pria asal Kota Surabaya.
Kronologis penangkapan pada 17 Maret 2023 pukul 20.00 WIB mendapat info dari warga.
Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, tersangka menggunakan modus menawarkan prostitusi online threesome lewat media sosial.
Tarif yang ditawarkan untuk hubungan bertiga di ranjang itu berkisar Rp1,5 juta hingga 2 juta.
"Padal pukul 22.00 WIB petugas mengrgebak ketiganya dan dibawa ke Polresta Mojokerto. Pelaku menjual melalui Facebook. Kemudian terjadi kesepakatan untuk threesome,” ungkapnya.
Setelah posting iklan di Facebook, bagi pria yan hidung belang yang tertarik akan langsung chat-an lewat WhatsApp. Setelah nego harga, tersangka DA dan wanita hamil itu menuju hotel yang dipesan di Mojokerto.
"Uang muka atau DP sebesar Rp1,1 juta. Pelaku kemudian membawa temannya dari Surabaya ke hotel dengan uang Rp100 ribu sebagai biaya transportasi," tambah Wakapolresta Kompol Yuli.
Hasil transaksi prostitusi online itu akan dibagi rata antara tersangka DA dan si wanita hamil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi dan uang Rp1,5 juta serta pakaian dalam wanita.
Atas perbuatannya, si wanita hamil hanya ditetapkan sebagai korban, sedangkan tersangka DA dijerat dengan tindak pidana perdagangan otang psal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait