APJATEL Jabar Lakukan Pendampingan Penertiban Kabel Jaringan Internet

Eris Riswana
Penertiban tersebut akan berlangsung selama 5 hari mulai dari 6 Februari hingga 11 Februari 2023 di wilayah Kabupaten Pangandaran.( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Jawa barat, turun langsung guna pendampingan dalam hal penertiban kabel jaringan internet yang diduga ilegal, di Kabupaten Pangandaran.

Dari Informasi yang di dapat, penertiban tersebut akan berlangsung selama 5 hari mulai dari 6 Februari hingga 11 Februari 2023 di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Ketua APJATEL Jabar, Sony Apriadi mengatakan, pihaknya selaku ketua APJATEL melakukan pendampingan dalam hal penertiban bagi anggotanya sekitar 80 perusahaan yang tersebar di Jawa barat.

"Khususnya di Pangandaran ini, ada perusahaan yang punya izin, sudah bayar pajak, juga sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk investasi baik berupa tiang ataupun kabel," ucapnya saat di temui oleh sejumlah Wartawan.

Menurutnya, yang terjadi saat ini ada perusahaan yang diduga tidak berizin yang menarik kabel seenaknya di tiang-tiang yang sudah dibangun.

"Sebenarnya kalau koordinasi dulu atau izin dengan pemilik tiang itu bukan hal yang susah," ujarnya.

Yang jadi masalah, kata Sony, mungkin karena punya niat yang tidak begitu bagus, ingin memakai infrastruktur milik perusahaan lain dan digunakan untuk mengambil klien yang sudah dibangun.

Padahal, bagi perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan hal seperti itu, tentu melanggar peraturan undang-undang nomor 36 pasal 7 tahun 1999.

"Perihal perizinan telekomunikasi salah satu konsekuensi yang saya tahu, itu terancam pidana selama 6 tahun atau denda Rp 600 juta," imbuh Sony.

Lanjutnya, jangan coba-coba menarik atau memasang kabel dan membangun jaringan sendiri tanpa izin yang jelas. Seperti yang terjadi di Pangandaran, satu perusahaan sudah keluar modal yang cukup tinggi dan membangun jaringan.

"Tapi, ada yang asal pakai (tanpa izin) terus merugikan lagi ke perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Itu kerugian perusahaan yang legal, selain memakai infrastruktur tiang yaitu akan merusak kabel-kabel yang sudah ada.

"Jadi, sudah numpang, mengambil klien dan merusak kabel-kabel jaringan internet, konsekuensinya sudah benar-benar lumayan tinggi," kata Ia.

Menurutnya, kejadian seperti ini biasanya tidak terjadi kalau sesama anggota APJATEL.

"Karena, di APJATEL, mereka sudah pada tahu siapa pemilik tiang dan kabel jaringan internet tersebut," ucapnya.

Sehingga, ketika ada gangguan seperti ada jaringan internet yang mati, itu provider yang ada di lokasi tersebut akan dapat notifikasinya dan bisa langsung dibetulin.

"Yang sudah berjalan selalu di asosiasi itu selalu mengingatkan atau kordinasi tiap anggota atau (perusahaan) agar segera diperbaiki ketika ada masalah terhadap jaringan internet," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network