Penertiban ODGJ kata Dedih, sering di lakukan apalagi jika ada pengaduan dari masyarakat, seperti ada ODGJ yang meresahkan atau mengganggu kenyamanan masyarakat umum hingga mengamuk.
"Kami pasti turun bila memang ada laporan dari warga," ujarnya.
Menurutnya, bagi ODGJ yang sudah di amankan akan di karantina di lembaga kesejahteraan sosial (LKS) rumah solusi himatera (RSH) di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran.
"Ke depan akan dilakukan kembali penyisiran selama dua hari, dari mulai Kecamatan Padaherang hingga perbatasan selatan Kecamatan Cimerak juga cigugur,"ungkapnya.
Lanjut Dedih, setelah di karantina pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan para ODGJ, berharap ada yang masih bisa di ajak bicara dan bisa di ketahui identitasnya.
"Mudah-mudahan saja ada yang bisa di ajak komunikasi dan bisa diketahui dari mana tempat asalnya mereka, lalu akan di sampaikan kepada pemerintah setempat atau desanya agar bisa di ketahui oleh pihak keluarganya," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait