PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Suasana di Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) mendadak mencekam. Sosok yang selama ini dikenal penyelamat bagi ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kini justru harus berhadapan dengan hukum.
Ketua yayasan berinisial D, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian oleh Polres Pangandaran.
Penetapan ini sontak menggemparkan banyak pihak. Bukan hanya karena status D yang dikenal dermawan dan religius, tapi juga karena nasib 94 pasien ODGJ yang kini masih berada di yayasan itu, tanpa pengawasan langsung dari sang ketua.
Sebelum berada di balik jeruji, D dikenal sebagai pribadi yang lembut dan sabar. Menurut penuturan sang penasihat hukum, Miftah Mujahid, pria ini sudah lama mengabdikan diri untuk dunia kemanusiaan, terutama dalam menangani pasien dengan gangguan kejiwaan.
“Dulu beliau bukan siapa-siapa. Cuma pengajar biasa, buka praktik kecil di rumahnya. Tapi banyak orang datang karena tangannya dingin bisa menenangkan pasien yang bahkan dokter pun menyerah,” ujar Miftah saat ditemui di halaman Mapolres Pangandaran, Selasa (14/10/2025) pagi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait