Menurut Budi, diketahui galian C tersebut di duga ilegal, dan untuk pengusahanya kalau tidak salah berasal dari wilayah Ciwuni Cilacap Jawa tengah.
"Ada dua lokasi galian C di Desa Cibuluh, yang pertama untuk Galian C jenis Border mungkin untuk memenuhi kebutuhan Proyek Pemecah Ombak di laut," ucapnya saat di temui di ruangannya kantor Desa Selasa 10 Januari 2023 siang.
Dan untuk lokasi yang ke kedua dengan pemilik lahan Tantan berlokasi di dekat SMP N 1 Kalipucang galian C batu putih/Cabluk.
Menurutnya, mungkin Itu untuk memenuhi kebutuhan proyek dari Cilacap dan kemungkinan juga untuk kebutuhan di wilayah Pangandaran juga.
Kalau untuk Galian C Kuari batu hitam belah itu, kata Budi, sudah ada tembusan ke Desa untuk membuka Galian C.
" Namun untuk Galian C Batu putih yang ada di Dekat SMP N 1 Kalipucang itu belum ada pemberitahuan, sama sekali tidak ada tembusan dari pihak pengusahanya, bagusnya datang terlebih dahulu ke Desa,"tuturnya.
Ia pun, menegaskan untuk kedua Galian C tersebut di duga tidak memiliki izin, makanya pihaknya tidak ingin terlibat lebih atau di jadikan PAD Desa takut kenapa kenapa, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait