get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Masyarakat Pangandaran Deklarasikan Dukung Ling Ling Maju Pada Pilkada 2024

Ratusan Nelayan Pangandaran, Tuntut Pemkab Pangandaran Legalkan Penangkapan BBL

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:16 WIB
header img
Ratusan nelayan tuntut pemerintah legalkan penangkapan BBL ( foto: iNewsPangandaran.id/ris)

PANGANDARAN, iNews.id- Ratusan nelayan di kabupaten Pangandaran Jawa barat, menuntut agar penangkapan baby lobster di legalkan. Para nelayan ini protes setelah pemerintah mengeluarkan larangan penangkapan Benih Baby Lobster (BBL) secara ilegal.

Dimana pemerintah akan menindak tegas terhadap pelaku ilegal penangkapan benih baby lobster di perairan laut Pangandaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster.

Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.

Dan diwilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.

Numun keputusan tersebut menuai riak dari kalangan nelayan Benih Baby lobster (BBL) di Pangandaran, hingga Ratusan nelayan datangi koprasi nelayan Minapari Dusun Bojongsalawe Desa Kalangjaladri kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran.

Ratusan Nelayan ini menyuarakan aspirasinya agar penangkapan baby lobster di legalkan.

Tiswan salah satu nelayan mengatakan, agar penangkap baby lobster di bebaskan atau di legalkan, pentingkan perut para nelayan.

"Kenapa di daerah lain bisa bebas, dan di pangandaran tidak," ucapnya saat di temui di lokasi audensi Kamis 12/05/2022.

Selain itu nampak para istri dari nelayan pun terlihat marah dengan kebijakan tersebut, dengan tidak di perbolehkannya menangkap Benih Baby Lobster, mereka mengaku harus cari makan dari mana.

"Apakah pemerintah mau bertanggung jawab, suami saya tidak berangkat ke laut mau makan dari mana," ucap Nur istri dari salah satu Nelayan.

Menurutnya, selama 26 tahun berumahtangga untuk mencukupi kebutuhan itu dari hasil laut tidak ada sama sekali bantuan dari Pemerintah, ujarnya.

"Mana tanggung jawab Pemerintah, dia enak makan korupsi bisa saja, tetapi nelayan mau makan apa bila di larang," ungkapnya.

Selain itu menurut bupati Jeje Wiradinata mengatakan bahwa itu permen, jadi kalau nelayan ingin, harus ke menteri menteri itu.

Dedi Surachman selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran (DKPKP), mengatakan, kedatangan para nelayan untuk menyampaikan aspirasi terkait Benih Benih Lobster (BBL) agar di bebaskan atau di legalkan.

"Secara usulan para nelayan agar di legalkan penangkapan BBL, tetapi melihat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa penangkap Baby Lobster itu untuk di budidaya sedangkan untuk kegiatan budidayanya pun tidak ada," ujarnya.

Lanjut Dedi, bagai mana mau membuat ketentuan yang mengarah terhadap legalisasi penangkapan baby lobster sementara yang menampungnya tidak ada.

Dari pada berbenturan dengan hukum, tambahnya, kami sampaikan kepada nelayan tidak untuk mengambil BBL tetapi tetap mencari ikan seperti biasanya, pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut