Dari Jajanan Sekolah Hingga Penginapan, Dua Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Pangandaran Terungkap
Tak hanya kasus di lingkungan sekolah, polisi juga mengungkap dugaan rudapaksa terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial FGR.
Dalam kasus kedua, korban berinisial SR diduga diajak menginap oleh tersangka di sebuah penginapan di kawasan wisata Pantai Pangandaran. Di dalam kamar penginapan, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual oleh tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, FGR dikenakan Pasal 454 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga 12 tahun.
Polres Pangandaran menyatakan penanganan hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan.
Identitas korban anak tidak diungkap demi melindungi privasi, keselamatan, serta masa depan korban. Proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Irfan Ramdiansyah