Dari Jajanan Sekolah Hingga Penginapan, Dua Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Pangandaran Terungkap
Saat korban memesan makanan, terduga pelaku diduga mendekati dan menarik tangan korban, kemudian melakukan tindakan asusila secara paksa.
Dua teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berlari ketakutan. Sementara itu, korban berusaha melawan dengan berteriak dan menggigit tangan terduga pelaku hingga berhasil melepaskan diri.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung mengamankan tersangka dan menjadi tahanan di Mapolres Pangandaran,” ujar AKBP Ikrar Potawari.
Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 12 tahun.
Editor: Irfan Ramdiansyah